REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Prostitusi dan Perbuatan Asusila Kota Jambi, Paul Nainggolan mengatakan, pelaku prostitusi di Kota Jambi akan terancam sanksi pidana jika tertangkap.
Menurut dia di Jambi, Senin, sanksi pidana yang akan diterapkan berupa kurungan badan (penjara) selama enam bulan dan atau denda sebanyak Rp50 juta.
"Para pelaku prostitusi akan dikenai pidana kurungan selama enam bulan dan atau denda Rp50 juta, kami sudah koordinasikan perda ini dengan pihak kepolisian," katanya.
Menurut Paul, pelaku prostitusi yang dimaksud dalam perda tersebut adalah seluruh orang yang terlibat dalam jaringan prostitusi itu.
"Seluruhnya, seperti pelaku, pembeli, penyedia tempat dan lainnya akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Sementara kategori prostitusi yang dimaksud dalam perda tersebut adalah seluruh kegiatan seksual dengan cara diperdagangkan dengan cara apa saja.
"Jadi prostitusi yang dimaksud dalam perda ini adalah kegiatan jual beli atau transaksi seksual dengan media apa saja, baik secara langsung, ataupun dengan media sosial dan sebagainya," katanya.
Saat ini, Ranperda tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Kementrian Dalam Negeri.
"Seluruh fraksi di DPRD Kota Jambi menyetujui Ranperda itu, dan sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk diregister dan dievaluasi oleh Kemnedagri," kata Paul.
Wakil Wali Kota Jambi Abdullah Sani menyatakan optimistis Ranperda itu akan disahkan menjadi perda.
Ia juga optimistis pelaksanaan perda itu nantinya dapat berjalan dengan maksimal.
"Kita optimistis pelaksanaan perda itu dapat berjalan optimal, namun sebelum diterapkan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Abdullah Sani, selain penertiban tempat-tempat prostitusi, Pemeritah Kota Jambi juga sudah menyusun rencana untuk memberdayakan para pelaku prostitusi.
"Kita sudah rencanakan, seperti memberi mereka keterampilan, modal dan sebagainya, termasuk peraturan wali kotanya, sekarang kita tunggu evaluasi dari Kemendagri," katanya.