Selasa 04 Feb 2014 19:49 WIB

Penerimaan Zakat di Provinsi Sumbar Naik 500 Persen

Gubernur Sumbar menyerahkan zakat kepada mustahik
Foto: Humas Pemprov Sumbar
Gubernur Sumbar menyerahkan zakat kepada mustahik

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tingkat penerimaan zakat di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) meningkat hingga 500 persen. Naiknya penerimaan zakat ini tak lepas dari komitmen para pegawai negeri sipil (PNS) untuk berzakat.

Menurut Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, zakat ini adalah hak orang miskin. Pihaknya mengaku prihatin dengan status miskin yang disandang sejumlah masyarakat. Dia berharap, ke depannya,  masyarakat miskin ini tak lagi miskin.

"Salah satu upayanya melalui pendistribusian zakat ini. Bahkan nanti, yang tadinya miskin bisa maju dan mejadi pemberi zakat juga," ujarnya saat memberikan zakat secara simbolis kepada sejumlah mustahik di Padang, Selasa (4/2).

Menurut Ketua Baznas Sumbar, Syamsul Bahri, hampir 90 persen dana Baznas yang didistribusikan berasal dari PNS SKPD, Kanwil, Unit Kerja di Sumbar. Sepuluh persen sisanya berasal dari berbagai profesi yang berzakat pada Baznas Sumbar. " Termasuk di dalamnya perusahaan,” katanya.

Pada kesempatan itu, sebanyak 470 mustahik menerima zakat yang diberikan langsung Gubernu Sumbar, Irwan Prayitno. Zakat yang diberikan pada pendistribusian tahap pertama di tahun 2014 ini di antaranya berupa uang tambahan modal Rp 1 juta hingga Rp2 juta, dua unit becak, dua unit perahu, satu unit mesin jahit, dua unit mesin obras, alat penggilingan kaca, alat pemotong besi, dan kompresor. Termasuk juga bantuan biaya pendidikan masing-masing Rp 1-2 juta, dan bantuan berobat. Total jumlah dana yang diberikan kepada mustahik sebesar Rp 717.013.800.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement