Rabu 05 Feb 2014 16:23 WIB

Jakarta Jadi Barometer Pemberantasan Narkoba

Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Suhardi Alius, mengatakan pemberantasan narkoba dimulai dari Jakarta. Soalnya, kota ini merupakan barometer peredaran seiring menjamurnya tempat hiburan yang menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

"Dari sekian variabel tempat peredaran narkoba, paling banyak ini di tempat hiburan dan Jakarta merupakan barometer selain sebagai pusat politik dan ekonomi. Harus dikelola secara profesional dan tegas karena kecenderungannya ada di kota besar," kata Suhardi dalam sambutannya pada pembukaan rapat koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN)-Polri di Jakarta, Rabu (5/2).

Suhardi mengatakan tempat-tempat hiburan di Jakarta merupakan hilir dari peredaran narkoba saat ini. "Sekarang kita sudah menjadi negara produsen, negara tujuan, bukan lagi negara transit, banyak sekali pemasaran di dalam negeri," katanya. Karena itu, dia mengatakan pemberantasan narkoba harus dimulai dari hilirnya, yakni tempat-tempat hiburan yang akan berdampak besar ke hulu.

Suhardi menjelaskan pihaknya telah membicarakan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Ari Budhiman, terkait pencabutan izin bagi tempat hiburan yang kerap kali dijadikan tempat transaksi barang haram itu. "Kita berikan 'warning' (peringatan) satu sampai dua minggu, kalau masih seperti itu kita cabut izinnya," katanya.

Dia mengaku semua pihak telah menyetujui cara itu sebagai bentuk ketegasan aparat dan meminta Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat. "Semua sudah menyetujuinya, bahkan Ahok bilang 'ini yang kami tunggu ketegasan dari aparat'. Langkah kita ke depan cabut izin, pasang 'police line' (garis polisi), tanpa tebang pilih, rata semua, ini yang akan kita bahas" katanya. ," katanya.

Menurut dia, cara itu telah dilakukan oleh polda-polda, tetapi tidak konsisten. Dia mengatakan pencabutan izin tempat hiburan merupakan salah satu dalam langkah pencegahan untuk mengawali penurunan prevalensi tingkat penyalah guna narkoba. "Polri tidak berdiri sendiri, maka dibantu 'stakeholder' (pemangku kepentingan) lain, harus ada efek jera," katanya.

Sepanjang 2013, 32.470 kasus narkoba dengan 40.057 tersangka dan barang bukti, antara lain 16 ton atau 16.157.127,34 gram, heroin 10.993,93 gram, hasish 153,68 gram, kokain 2.035,00 gram, ekstasi 1 juta tablet atau 1.031.465,25 tablet dan sabu 370.198,35 gram.

Selain itu, jenis psikotropika yang disita, di antaranya Daftar G 5 juta tablet atau 5.786.600,5 tablet dan ketamin 11.702,39 gram. Bahan berbahaya yang turut disita selama 2013, yakni minuman keras (miras) 138.721 botol, obat palsu 290.176,5 botol dan kosmetik sebanyak 1.757 buah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement