REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Dua bocah berusia 15 tahun warga Mlatiharjo, Semarang Timur, Jawa Tengah, DS dan FN, harus menjalani persidangan setelah tertangkap basah oleh polisi saat terlibat bermain judi kartu.
Jaksa Penuntut Umum Adiana Windawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, menjerat kedua terdakwa dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Menurut dia, kedua terdakwa telah sengaja menawarkan dan menyelenggarakan permainan judi jenis "Sam Gong" dengan uang.
"Jika pemain memasang Rp5.000 nantinya akan memperoleh uang Rp15 ribu kalau menang," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Avia Ucriana itu.
Untuk menang, lanjut dia, pemain harus memiliki kartu lebih tinggi dari bandar.
Bahkan, kata dia, pemain juga bisa mendapat keuntungan berlipat dalam permainan tersebut.
Ia menuturkan judi kartu tersebut bersifat untung-untungan dengan harapan pada terdakwa akan mendapat kemenangan dari uang hasil taruhan.
Kedua terdakwa ditangkap oleh polisi berpakaian preman pada November 2013.