Selasa 19 Jan 2016 18:00 WIB

Empat Penjudi Dicokok Polisi di Bekasi

Rep: C38/ Red: Karta Raharja Ucu
Judi
Foto: Ilustrasi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Empat penjudi ditangkap di Kampung Pulogede RT 06 RW 11 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Senin (18/1) pukul 22.00 wib. Keempat pelaku adalah Rondin (37 tahun), Matani (38), Ita Sumarto (43), dan Karjan (56).

"Semua pelaku merupakan warga Kampung Pulogede RT 06/RW 11 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, kepada Republika.co.id, Selasa (19/1).

Puji menjelaskan, keempatnya ditangkap berkat laporan warga setempat yang resah dengan ulah mereka. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota satuan reserse narkoba dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bekasi Barat mengecek tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penangkapan.

"Pelaku selanjutnya diamankan berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Puji.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua set kartu remi berjumlah 108 lembar, dan Rp 85 ribu yang terdiri dari satu lembar pecahan uang Rp 20 ribu, dua lembar pecahan Rp 10 ribu, 16 lembar pecahan Rp 2.000, dan 13 lembar pecahan Rp 1.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement