REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten terhadap salon tidak berizin belum membuat pengusaha jera. Hal itu terbukti dengan masih banyaknya salon tidak berizin yang mendapat peringatan. Awal Februari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman telah melayangkan surat peringatan ke sekitar 20 salon agar segera mengurus izin.
Surat peringatan yang sama sebelumnya telah dikirimkan ke 10 salon tidak berizin di Jalan Palagan. Salon yang tidak berizin tersebut diduga membuka praktek prostitusi atau salon "plus-plus". "Itu dari laporan masyarakat dan akan kami tindak lanjuti," ujar Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP, Rusdi Rais, Rabu (5/2).
Salon yang tidak memiliki izin akan kembali menjadi sasaran penertiban Satpol PP. Operasi penertiban salon tanpa izin dijadwalkan pekan depan. Sejumlah salon yang berada di Jalan Kabupaten, Jalan Palagan, dan kawasan Seturan akan menjadi target operasi.
Praktek salon yang tidak sesuai peruntukan diakui Rusdi masih bersifat dugaan. Laporan dari masyarakat terkait salon yang digunakan untuk kegiatan prostitusi belum dapat dibuktikan pada saat operasi penertiban. Padahal, Satpol PP mengaku sudah menjadwalkan jam operasi secara acak. "Kami operasi pagi dan sore, tidak hanya malam, tetapi belum ada temuan," ujarnya.