REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap akan melantik pasangan Soekarwo-Syaifullah atas nama Presiden sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jawa Timur.
"Pelantikan tetap akan dijalankan, Keputusan Presiden sudah ada, tanggal dan jadwal pelantikan pada 12 Februari," kata Mendagri di Jakarta, Rabu.
Terkait permintaan penundaan pelantikan oleh tim kuasa hukum bakal pasangan calon Khofifah-Herman, Mendagri mengatakan sengketa Pilkada Jatim sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, pihaknya tetap akan menjalankan pelantikan tersebut sesuai amanat undang-undang yang menyatakan pasangan Soekarwo-Syaifullah sebagai kepala daerah Provinsi Jawa Timur.
"Sengketa Pilkada itu diselesaikan di MK, lalu diputuskan siapa yang menang. Atas dasat itu, KPU sebagai penyelenggara sudah membuat berita acara, sudah mengusulkan kepada DPRD, Gubernur dan Mendagri. Saya sudah mengajukan ke Presiden," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Mendagri, jika ada keputusan atau tindakan hukum baru terkait sengketa tersebut, Kemendagri akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno, pengangkatan Soekarwo sebagai Gubernur dan Syaifullah Yusuf sebagai Wagub Jawa Timur berdasarkan Keppres RI Nomor 135/P Tahun 2013.
"Keppres-nya ditandatangani Presiden pada 15 November 2013, untuk masa jabatan tahun 2014-2019," kata Didik.
Sebelumnya, perwakilan tim kuasa hukum Khofifah-Herman, yang kalah dalam sengketa Pilkada Jawa Timur pada Agustus 2013, mendatangi Gedung Kemendagri untuk meminta penundaan pelantikan terhadap pasangan Soekarwo-Syaifullah.
Perwakilan tim pengacara, Romulo Silaen, mengatakan permintaan penangguhan itu berkaitan dengan pernyataan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menyangsikan putusan hasil sengketa Pilkada Jatim pada Oktober 2013.
"Seharusnya dalam Putusan Panel Khofifah-Herman yang menang, tetapi kenapa bisa berubah setelah Akil ditangkap (oleh KPK). Artinya kan ada cacat hukum. Maka sekarang kami mau minta Mendagri untuk tidak melantik terlebih dahulu," kata Romulo.
Menurut dia, Putusan MK yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah dalam sengketa Pilkada Jatim melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, pasal 28 ayat 1.
Pasal tersebut, lanjut dia, menyebutkan bahwa MK mengadili perkara dengan sembilan hakim konstitusi atau dalam keadaan luar biasa bisa dihadiri tujuh orang hakim dan dipimpin oleh Ketua MK.
"Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa bila (Ketua) berhalangan dapat digantikan dengan Wakil Ketua MK, tetapi apa yang dimaksud berhalangan itu penjelasannya sudah sangat jelas, meninggal dunia, jiwa dan fisiknya terganggu," kata Romulo.