REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Polsekta Telanaipura, Jambi, membekuk seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jambi karena dilaporkan melakukan perbuatan cabul kepada seorang siswi SMP.
"Oknum mahasiswa berinisial JS (18) harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Telanaipura karena dilaporkan membawa kabur dan mencabuli pacarnya Melati (15) siswi salah satu SMP di Kota Jambi," kata Kasi Humas Polsek Telanaipura, Aiptu Azwardi, Kamis.
Atas laporan pihak keluarga korban, pelaku JS sudah dua kali mencabuli Melati yang dilakukannya di kamar hotel. Perbuatan itu diakui oleh pelaku JS.
Pelaku JS mengatakan sudah dua tahun berpacaran dengan korban. Awalnya dia tidak tahu bahwa korban merupakan siswi SMP karena korban mengaku kepada pelaku adalah siswa SMA.
Korban Melati mengaku telah dua kali dicabuli JS dan dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri. Tidak hanya mencabuli, pelaku JS juga sempat membawa kabur Melati.
Atas laporan orang tua korban, akhirnya pelaku JS ditangkap pada Senin lalu (3/2) di daerah Sebapo, Kabupaten Muarojambi.
Aksi pelaku JS membawa kabur Melati terjadi pada 4 Desember 2013 dan ditemukan lagi pada 28 Januari 2014. Pelaku yang sering berpindah-pindah tempat tinggal akhirnya ditangkap pekan lalu.
Pelaku JS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 pasal pasal 81 ayat (1) dan (2), jo 332 KUHP.