REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Ratusan warga di Istanbul, Turki melakukan aksi demontrasi untuk memprotes Undang-Undang baru yang mengatur bahwa internet berada dalam kontrol pemerintah. Demonstran melemparkan kembang api dan batu ke arah polisi di Taksim Square, alun-alun kota. Polisi anti huru hara Turki pun menembakkan meriam air dan gas air mata pada ratusan demonstran.
Para demonstran mendesak presiden untuk tidak meratifikasi undang-undang tersebut. Sementara, pihak oposisi mengatakan bahwa UU itu adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah skandal korupsi.
Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan telah membantah tuduhan pengawasan ketat internet. Menurutnya, UU itu hanya akan membuat internet lebih aman dan bebas.
Undang Undang baru ini akan mengijinkan otoritas telekomunikasi Turki untuk memblokir situs-situs tanpa ijin ke pengadilan terlebih dahulu. Peraturan ini juga akan memaksa penyedia layanan internet untuk menyimpan data pada aktivitas web pengguna selama dua tahun.
Akses internet di Turki sudah dibatasi dan ribuan situs diblokir. Erdogan beralasan, Twitter merupakan ancaman untuk masyarakat. Baik Twitter dan Facebook secara luas digunakan oleh pengunjuk rasa anti-pemerintah untuk menyebarkan informasi selama demonstrasi tahun lalu.