Selasa 11 Feb 2014 09:08 WIB

Tiga Terpidana Terorisme Dipindah ke Nusakambangan

Densus 88 membawa terduga teroris ke Mabes Polri, Jakarta
Foto: Antara
Densus 88 membawa terduga teroris ke Mabes Polri, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Tiga terpidana kasus terorisme dilaporkan dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto ke Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa pagi.

Informasi yang dihimpun Antara, ketiga terpidana kasus terorisme tersebut, yakni Rian Adi Wijaya alias Andre Anggara alias Anggun alias Mukhlis (31), Roki Afrisdianto alias Atok alias Roki alias Abu Ibrahim alias Heru als Cokro alias Nova Ganivianto (32), dan Suryadi alias Mas'ud alias Umar alias Anthony Salim (42).

Rian Adi Wijaya dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan kekerasan serta memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Roki Afrisdianto dipidana penjara selama enam tahun karena membuat bom di wilayah Klaten dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Suryadi dipidana penjara selama enam tahun karena menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme, yakni Maulana dan Joko Purwanto alias Handzollah yang masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Aceh.

Ketiga terpidana kasus terorisme tersebut untuk sementara transit di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sebelum dimasukkan ke Lapas Pasir Putih.

Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto membenarkan adanya pemindahan terpidana kasus terorisme dari Lapas Purwokerto ke Pulau Nusakambangan.

"Saya sudah izinkan untuk dipindahkan," katanya.

Menurut dia, pemindahan tiga terpidana kasus terorisme tersebut dilakukan atas petunjuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement