REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman menegaskan penamaan kapal perang TNI Angkatan Laut KRI Usman-Harun adalah hak Indonesia sehingga Singapura tidak bisa berbuat macam-macam.
"Kita lebih besar dari Singapura, makanya Singapura jangan macam-macam. Mau nama apa, itu hak kita," kata Irman di sela-sela seminar nasional di UIN Sunan Ampel Surabaya, Selasa.
Lebih lanjut, ia menilai sebagai bangsa, Indonesia bebas menentukan nama yang pantas untuk diabadikan dalam fasilitas negara.
"Soal pahlawan itu sesuai dengan kehendak kita. Mungkin bagi orang lain berbeda, tapi itu haknya, saya yakin Singapura memahami. Masing-masing hargai (hak) domestiknya," ujarnya.
Kepada sejumlah mahasiswa yang hadir dalam seminar bertema "Peranan DPD RI dalam Membangun Kelembagaan Pendidikan Islam" yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia (HMPI) itu, ia meyakinkan Indonesia lebih besar dari Singapura.
Menurut dia, saat ini Indonesia merupakan salah satu negara di ASEAN, bahkan Asia, yang pertumbuhan ekonominya tetap stabil di tengah keterpurukan ekonomi global.
"Indonesia itu negara dengan ekonomi nomor lima terbesar di Asia. Hari ini, ekonomi Indonesia menempati nomor 16 di dunia. Insya Allah, jika ekonomi bisa capai dan stabil di 7 persen, politik stabil dan kita kerja keras, maka pada 2025 kita bisa jadi negara terbesar nomor tujuh di dunia mengalahkan Jerman dan Perancis," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Singapura menyatakan keprihatinannya atas penamaan kapal perang baru milik TNI Angkatan Laut dengan nama KRI Usman-Harun.
Penamaan kapal itu diambil dari nama dua pahlawan nasional Indonesia yaitu Usman Haji Mohamad Ali dan Harun Said. Kedua pahlawan itu mengebom MacDonald House, Orchard Road, Singapura yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang.
Sementara itu Pemerintah Indonesia menyatakan penamaan KRI itu sudah sesuai tatanan,
prosedur, dan penilaian yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, pemerintah menegaskan tidak boleh ada satu negara pun yang mengintervensi Indonesia untuk menentukan seseorang mendapat kehormatan sebagai pahlawan.