Selasa 11 Feb 2014 16:51 WIB

DPR Ingin Dilibatkan Dalam Pembahasan Tarif Penghulu

Rep: ani nursalikah/ Red: Damanhuri Zuhri
Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Foto: Republika/Adhi.W
Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menginginkan agar pembahasan rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai besaran tarif penghulu dibahas bersama-sama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Meskipun itu domain pemerintah, tapi selama ada kaitannya dengan masyarakat DPR mempunyai otoritas atau kewenangan mengenai apa yang berkembang di masyarakat," ujar anggota DPR dari Fraksi Golkar ini, Selasa (11/2).

Prinsipnya, lanjutnya, DPR menyetujui mengenai penetapan besaran tarif pencatatan nikah bagi penghulu. Namun, Ace meminta agar biayanya jangan sampai memberatkan masyarakat. Dia juga setuju masyarakat tidak mampu dibebaskan dari biaya penghulu.

Namun, ia mengimbau besaran tarif penghulu yang menikahkan di luar jam kerja dan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp 600 ribu dikaji ulang. Biaya tersebut sebaiknya diperhitungkan berdasarkan medan di masing-masing daerah.

"Kondisi di Pulau Jawa berbeda dengan di luar Jawa. Ada penghulu yang harus menyeberangi pulau. Biaya itu tentu tidak cukup. Sedangkan bagi yang jaraknya tidak jauh, jumlah Rp 600 ribu bisa jadi terlalu besar," ujarnya.

Rancangan peraturan mengenai tarif penghulu rencananya akan dibahas di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat bersama kementerian terkait.

Dalam draft disebutkan biaya penghulu yang menikahkan di luar jam kerja dan luar KUA sebesar Rp 600 ribu.

Menikah di KUA Rp 50 ribu. Sedangkan bagi warga miskin tidak dikenakan biaya alias gratis. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement