Rabu 12 Feb 2014 00:28 WIB

Hayono: Pemerintah tak Perlu Ganti Nama KRI Usman-Harun

Kapal perang Indonesia (ilustrasi).
Foto: Wikipedia
Kapal perang Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Komisi I DPR RI Hayono Isman mengatakan, Singapura harus menghormati pemerintah Indonesia terkait pemberian nama Kapal Republik Indonesia (KRI) Usman - Harun. Hayono menegaskan, pemerintah tidak perlu mengganti KRI Usman-Harun dengan nama lain, agar Indonesia memiliki aturan sendiri dan kedudukan di mata dunia internasional.

"Sebaiknya Singapura tidak mempermasalahkan pemberian nama KRI Usman-Harun karena Indonesia memiliki aturan undang-undang sendiri," kata Hayono Isman saat mengunjungi kantor salah satu media cetak di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/2).

Hayono menyatakan, Singapura harus menerima sikap pemerintah Indonesia yang menganggap Usman dan Harun sebagai pahlawan nasional. Pasalnya, pemerintah Indonesia juga menerima langkah Singapura yang menghukum mati Usman dan Harun karena dianggap bersalah, meskipun pihak Indonesia telah mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap keduanya.

Lebih lanjut, anggota Dewan Penasihat Partai Demokrat itu mengungkapkan Singapura dan Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menjalin hubungan kerja sama mendirikan Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). "Indonesia dan Singapura adalah dua di antara enam negara pendiri ASEAN yang banyak mendapatkan manfaatnya," ujar Hayono.

Mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu juga menyayangkan keputusan pemerintah Singapura yang membatalkan undangan pertemuan dengan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Menurut Hayono, pejabat pemerintah Indonesia cukup mendelegasikan perwakilan untuk menghadiri acara "Singapore Airshow" 2014. Namun, Hayono mengharapkan Singapura dengan Indonesia menghentikan persoalan KRI Usman - Harun karena hanya sebatas perbedaan persepsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement