Rabu 12 Feb 2014 17:20 WIB

Ormas Ancam Pengusaha Miras 'Nakal'

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
  Seorang anak membawa poster antimiras pada aksi kelompok pemuda Gerakan Anti Miras (minuman keras) Nasional di Car Free Day (CFD) kawasan Dago, Kota Bandung, Ahad (19/1). (Republika/Edi Yusuf)
Seorang anak membawa poster antimiras pada aksi kelompok pemuda Gerakan Anti Miras (minuman keras) Nasional di Car Free Day (CFD) kawasan Dago, Kota Bandung, Ahad (19/1). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON– Keberadaan peraturan daerah miras 0 persen di Kota Cirebon tak menghalangi sikap sejumlah pelaku usaha hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan Cirebon untuk kembali mengedarkan miras di tempat usahanya masing-masing. Sejumlah ormas di Kota Cirebon pun menyatakan siap perang untuk menegakkan perda itu.

"Kami siap perang. Apalagi jika pengusaha hiburan tetap nekat untuk menjual miras di tempat mereka," tegas Ketua Forum Komunikasi Kota Wali (Foskawal), Bambang Wirawan, Rabu (12/2).

Bambang menyatakan, penegakan hukum perda miras sudah final, tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras. Perpres tersebut lahir setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Keppres No 3 tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Bambang menyatakan, salah satu putusannya, diantaranya penjualan minuman keras harus sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Karena sebagian besar penduduk di Kota Cirebon beragama Islam, maka dia menilai penetapan perda miras merupakan hal yang wajar.

"Jadi perda sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan presiden," kata Bambang.

Seperti diketahui, Kota Cirebon telah memiliki peraturan daerah (Perda) minuman keras (miras) 0 persen. Namun penegakkan perda itu dinilai merugikan kalangan pengusaha hiburan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement