REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN- Laporan dana kampanye yang disampaikan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum tahap satu sebagian belum transparan karena belum mencantumkan asal dan penggunaan dana kampanye tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, Hairansyah di Banjarmasin, Rabu, pada pertemuan dengan anggota KPU se- Kalsel membahas dana kampanye Parpol mengungkapkan laporan tentang asal dan pemanfaatan dana kampanye sangat penting, karena ada hal-hal yang dilarang tentang jumlah dan asal dana tersebut.
"Berdasarkan undang-undang, kami wajib tahu dari mana asal dana kampanye dan berapa nilainya, karena ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh masing-masing partai politik," katanya.
Sesuai ketentuan, partai politik hanya boleh menerima dana kampanye dari pribadi sebesar Rp1 miliar dan dari badan hukum maupun kelompok sebesar Rp7,5 miliar, bila ternyata dananya lebih dari ketentuan tersebut, maka akan menjadi miliki negara.
Begitu juga dengan asal dana, tidak boleh dari dana pemerintah maupun dari dana asing, yang dikucurkan melalui progarm maupun berupa dana langsung. Mengantisipasi kurang lengkapnya laporan dana kampanye tersebut, tambah Hairansyah, KPU Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengumpulkan seluruh anggota KPU se Kalsel, untuk meminta agar pelaporan dana parpol dilakukan lebih transparan dan detail.
"Kami harap untuk laporan dana kampanye tahap dua ini, lebih lengkap dan detail dengan mencantumkan total dana, pemanfaatannya, serta asal dana, sehingga diketahui oleh publik," katanya. Selanjutnya, KPU akan menunggu laporan dana kampanye tahap II hingga 2 Maret 2014, diharapkan pada saat itu, seluruh partai politik dan terkait lainnya, telah menyelesaikan laporannya.