Kamis 13 Feb 2014 09:26 WIB

140 Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Sumsel Tidak Punya NPWP

Rep: Maspril Aries/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Banyak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sumatra Selatan (Sumsel) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari 285 izin usaha pertambangan di Sumsel, 140 IUP tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, 206 IUP yang belum membayar pajak dan 115 IUP yang belum clean and clear dan banyak yang belum menjalankan jaminan reklamasi pasca tambang.

Menurut Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sumsel Irene Camelyn, Kamis (13/2), “Untuk menuntaskan masalah tersebut Gubernur Sumsel telah memanggil bupati dan walikota yang di daerahnya ada atau telah menerbitkan izin  usaha pertambangan.Gubernur telah menginstrusikan kepada bupati dan walikota untuk melakukan penertiban atau pencabutan izin usaha pertambangan yang tidak memenuhi syarat karena itu bisa merugikan negara,” papar Irene.

Sebelumnya KPK telah memanggil 12 gubernur yang wilayahnya memiliki usaha pertambangan termasuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Dari hasil pertemuan dengan KPK, Gubernur Sumsel memaparkannya kepada para bupati dan walikota di daerah ini.

Menurut Alex Noerdiin, dari data KPK di Indonesia saat ini ada sekitar 10.000 IPU dan sekitar 6.000 dinyatakan clean and clear sisanya sekitar 4.000 masih bermasalah diantaranya belum memiliki NPWP. Di Sumsel ada 285 IUP dan lebih dari setengahnya belum mempunyai NPWP.

Gubernur Sumsel juga mengingatkan bahwa yang menerbitkan IUP adalah bupati dan walikota maka yang berwenang mencabutnya bupati dan walikota juga. “Secepat mungkin diselesaikan, yang penting ada niat baik. Pada Maret nanti akan ada supervisi dari KPK.” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement