REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Petugas Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menyegel hotel "Bali Kuta Residence" (BKR) di Kuta, Kabupaten Badung, di tengah penjagaan ketat aparat kepolisian, Senin (17/2).
Namun proses penyegelan tersebut terkesan "mengambang" karena sebelumnya Kepolisian Resor Kota Denpasar sempat meminta penundaan sementara penyegelan tersebut karena alasan keamanan. "Kepala Polresta Denpasar telah mengeluarkan surat penundaan dan setelah dikonfirmasi (kepada pihak juru sita) mengakui kalau sudah menerima surat itu sehingga perlu pertimbangan kami untuk melakukan pengamanan," kata Kepala Polsek Kuta, Komisaris Nyoman Resa, Senin (17/2).
Sedangkan petugas juru sita beralasan keputusan penyegelan itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Surabaya pada 13 Juni 2012, dimana harta PT Dwimas Andalan Bali berupa hotel BKR itu dinyatakan pailit. Mengambangnya keputusan eksekusi dengan pemberian tanda segel itu juga dibarengi dengan belum ditandatanganinya oleh lurah setempat yakni Wayan Daryana sebagai saksi yang menolak menandatangani surat penyegelan karena adanya surat penundaan tersebut.
Resa pun kemudian meminta petugas juru sita untuk menunda hal itu karena kekhawatiran keamanan.
"Saya minta kepada bapak (juru sita) untuk tidak memaksakan kehendak. Kalau terjadi apa-apa saya amankan karena ini teritorial Kuta," ucapnya.
Hal itu dilakukan mengingat pada Senin (20/1) lalu 68 pria berbadan kekar diamankan oleh polisi karena membuat keributan di dalam hotel yang tengah dalam sengketa. Meski demikian, petugas juru sita tetap memasang surat penyegelan di depan lobi hotel yang terletak di Jalan Majapahit Kuta itu.