Senin 17 Feb 2014 20:41 WIB

MK: Sudah Ada Salinan Putusan Untuk DPR

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Joko Sadewo
 Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kiri) bersama Sekjen MK Janedri M Gaffar saat memberikan keterangan pada wartawan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kiri) bersama Sekjen MK Janedri M Gaffar saat memberikan keterangan pada wartawan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Jenedri M Gafar mengklaim sudah ada salinan surat putusan pembatalan UU No. 4 Tahun 2014 yang diberikan ke perwakilan DPR. Dokumen tersebut seharusnya bisa menjadi acuan bagi dewan untuk segera melakukan seleksi hakim konstitusi.

Dia mengatakan, dalam pembacaan putusan, semua perwakilan baik dari pemohon, wakil Pemerintah atau DPR pastinya hadir. Tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh berkas salinan atas putusan tersebut untuk dibagikan ke masing-masing pihak.

"Kok minta surat lagi, itu kan sudah ada salinan putusannya. DPR harusnya tanya ke staff yang kemarin mewakilinya hadir di sidang pembacaan putusan," kata Jenedri pada Republika di kantor MK, Senin (17/2).

Kemudian, terkait prosedur pemilihan hakim konstitusi, kata dia, MK memang harus mengirimkan surat ke lembaga pengusul atas nama yang akan digantikan. Waktu yang ditentukan paling tidak enam bulan sebelum masa berakhir hakim tersebut.

Jenedri mengatakan, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur tersebut. Surat hakim Harjono dengan No. 2205/KP.07.00/09/2013 ditandatangani mantan Ketua MK Akil Mochtar telah dikirim ke DPR sejak 5 September 2013.

Sedangkan, setelah putusan MKHK yang memberhentikan Akil pada 15 September lalu, pihaknya kembali mengirimkan surat ke DPR per 21 November 2013 dengan No. 2851/KP.07.01/11/2013 ditandatangani Ketua MK Hamdan Zoelva. "Artinya semua sudah sesuai mekanisme dan sejak jauh-jauh hari," ujar dia.

Namun, kalau DPR tetap menyatakan perlu surat pemberitahuan atas putusan pembatalan UU MK, pihaknya akan segera mengirimkan. Namun, harus ada permintaan terlebih dahulu, karena salinan putusan, sebenarnya dianggap lebih resmi ketimbang formalitas surat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement