REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Asap kebakaran hutan yang melanda ribuan hektar lahan di Provinsi Riau telah sampai ke Aceh. Kebakaran hutan ini pun semakin besar melahap lahan milik masyarakat dan sejumlah perusahaan.
Namun, proses hukum kepada para pelaku yang diduga menjadi dalang kebakaran ini belum juga tuntas. Sejak awal Januari, disebut-sebut ada beberapa perusahaan terlibat dalam peristiwa kebakaran yang diduga dilakukan dengan sengaja ini.
Kepolisian Riau mengatakan, tahap dugaan kepada empat perusahaan ini masih dalam lingkaran mengendus indikasi. Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, petugas kepolisian masih harus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan untuk menyeret empat perusahaan itu ke proses lebih jauh.
Penyelidikan pun berputar di taraf permukaan karena kebakaran masih berlangsung dan seluruh elemen di Riau termasuk polisi harus lebih dulu fokus membantu pemadaman dan penanganan dampaknya. Alhasil, tersangka baik dari pihak masyarakat maupun perusahaan yang dicurigai masih belum ditetapkan.
“Sampai saat ini kami masih dalami dari kalangan maupun pihak perusahaan,” ujar perwira melati tiga ini Selasa (17/2).
Dia menjelaskan, fokus pengungkapan kasus ini akan dilakukan oleh penyidik Polda Riau dengan meminta keterangan dari semua pihak termasuk yang berwenang melakuakan deteksi kebakaran. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sebaran titik panas yang menjadi tanda suatu wilayah terbakar. Sehingga penyelidikan bisa dilakukan pada pihak di lokasi itu.
Tetapi menurutnya, selama proses pengungkapan berlangsung, demi kepentingan penyidikan identitas empat perusahaan itu belum dapat disebutkan. Pasalnya, belum ada bukti tajam yang mengarah pada keterlibatan mereka. Demikian juga dengan dugaan pelaku berasal dari masyarakat, belum ada individu yang bisa dipastikan terlibat.
"Belum dapat disebutkan ya, nanti jika prosesnya sudah selesai dan benar-benar jelas, baru akan disampaikan ke publik,” ujar dia.
Seperti diketahui, kebakaran hutan di Riau sebelumnya pernah hebat terjadi juga di tahun 2013. Saat itu, delapan perusahaan diduga kuat menjadi pelaku pembakaran.
Disinyalir, mereka melakukannya untuk memperluas lahan. Mabes Polri saat itu mengatakan, perusahaan-perusahaan ini mayoritas dimiliki Negara asing, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup pun ikut turut serta melakukan penyelidikan. Hasilnya, PT Ade Plantation dikirim pengadilan, sedangkan tujuh lainnya masih harus menunggu bukti kuat agar berkasnya bisa naik ke meja hijau.