Rabu 19 Feb 2014 14:22 WIB

Taslim: Saya Belum Negarawan untuk Jadi Hakim MK

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Taslim Chaniago
Foto: Antara
Taslim Chaniago

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Fraksi PAN di Komisi III DPR, Taslim Chaniago, membantah berminat mengikuti seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Taslim beralasa, belum memenuhi unsur negarawan. "Saya belum negarawan. Belum cocok," kata Taslim di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2).

Taslim menyatakan, seorang hakim MK bukan hanya mesti memahami bahasa hukum formal. Tetapi juga mesti paham filosofi hukum, empat pilar kebangsaan, dan konstitusi. Taslim mengaku lebih mengedepankan bab tahu diri. "Kalau saya mencalonkan diri, saya belum memenuhi syarat itu," ujarnya.

Sampai saat ini Taslim mengaku belum mendapat penugasan dari fraksi untuk mendaftar sebagai calon hakim MK. Dia berjanji akan menolak jika fraksi PAN memintanya menjadi hakim MK.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengungkapkan ada sejumlah politisi Senayan yang berminat mengikuti seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Antara lain, Taslim Chaniago (Fraksi PAN), Achmad Yani dan Dimyati Natakusumah (Fraksi PPP), Benny K. Harman dan Pieter Zulkifli (Fraksi Demokrat).

MK membutuhkan dua hakim baru untuk mengisi posisi kosong yang ditinggalkan Akil Mochtar dan Hardjono pada awal April 2014. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement