REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pengunduran diri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau kerap dipanggil Risma dimentahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, kabar mundur politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu tidak benar.
"Ibu Risma itu masih berkantor (menjabat wali kota) di Surabaya," kata dia. Ketika ditanya, tentang adanya surat resmi pengunduran diri wali kota terbaik di dunia itu kepada Kemendagri, Didik pun menegaskan, kabar itu nihil.
"Sampai detik ini, surat itu (pengunduran diri) tidak ada kami (Kemendagri) terima," sambung Didik. Dia pun menerangkan, mekanisme mengundurkan diri oleh wali kota, juga tak perlu disampaikan ke kantornya.
Kata dia, mekanisme mundurnya seorang pejabat daerah, harus lewat mekanisme paripurna di dewan legislatif daerah atau DPRD. Pengajuan surat pengunduran diri itu pun, tidak perlu melalui Kemendagri. Persetujuan permohonan tersebut, dikatakan dia, mutlak di tangan lembaga pembuat aturan daerah itu. Kemendagri, dikatakan dia, hanya menjadi lembaga tebusan saja.
"Jadi, tidak ada surat (pengunduran diri) itu ke kami (Kemendagri). Sampai hari ini, tidak ada," ujar dia. Diketahui, Risma dikabarkan mundur jadi jabatan Wali Kota Surabaya. Aksi mundur itu, disinyalir adanya perselisihan poltik di internal partai.