Kamis 20 Feb 2014 00:25 WIB

Sistem Informasi Pemilu Perlu Diaudit

  Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2).   (Antara/Yudhi Mahatma)
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem informasi yang digunakan dalam proses pemilihan umum 2014 perlu diaudit untuk mengetahui kelayakannya dan menghindarkan kemungkinan manipulasi rekapitulasi suara pemilih. Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) Arya Rezavidi kepada pers di Jakarta, Rabu (20/1).

.

"Jaminan kualitas proses Teknologi Informasi (TI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masa lalu hanya ditangani tim TI internal, belum ada UU yang mewajibkan adanya review independen sehingga banyak pihak meragukan keabsahannya," kata Arya.

Namun dengan terbitnya Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ujarnya, maka peran TI KPU tak lagi seperti pada Pemilu 2009 karena harus dilengkapi sertifikasi sebagai pernyataan bahwa sistem telah diaudit dan layak digunakan.

"UU no 11 tahun 2008 pasal 4 menyebut bahwa pemanfaatan IT bertujuan menjamin rasa aman, keadilan sekaligus kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaranya," katanya.

Sementara itu Staf Ahli Menteri Kominfo Djoko Agung Harijadi, mengatakan, UU tersebut telah memiliki peraturan pelaksanaannya yakni PP no 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan sertifikat kelaikan sistem elektronik bagi setiap penyelenggaranya untuk pelayanan publik.

"Sistem ini terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, tata kelola dan tenaga ahli yang diatur syaratnya. Penyelenggara sistem ini juga memiliki kewajiban dalam menyediakan rekam jejak audit, memiliki prosedur pengamanan dan lainnya," katanya.

Sertifikasi sistem TI KPU, lanjut dia, akan membuat masyarakat lebih percaya penuh terhadap proses pemilu, sekaligus mengurangi kemungkinan sengketa pemilu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement