REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM(Menkumham) Amir Syamsuddin meminta agar proses seleksi calon hakim konstitusi tetap berdasarkan filosofi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2013. Apalagi Perppu tersebut bersama-sama disepakati DPR menjadi UU 4/2014.
Filosofi itu tak lain seseorang tidak menjadi anggota parpol selama tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. “Saya harap kita konsisten. Tetapi filosofi dan gagasan itu niatan baik dan sebaiknya dijaga,” katanya saat ditemui di kantor wakil presiden, Kamis (20/2).
Ia mengatakan, dari pemerintah memiliki ide agar tetap ada panel ahli untuk menguji para calon hakim konstitusi. Diharapkan ke depannya terjadi perubahan di tubuh MK. “Harapan saya nantinya harus ada perubahan konstitusi supaya hakim MK jangan sampai merasa sangat superior. Kalau ubah UU, nanti dibawa ke MK, nanti diubah lagi,” katanya.