REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Rancangan Peraturan Daerah (Rapersda) tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis telah disahkan di DPRD DIY, Kamis (20/2). Anggota Komisi C DPRD DIY Sukamto mengharapkan dengan adanya Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis semua pihak termasuk masyarakat turut mengawasi pelaksanaan Perda tersebut.
''Saya tidak ingin Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis seperti 'macam ompong','' kata Sukamto yang juga Wakil Ketua Pansus Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis ini.
Dia mengungkapkan dari hasil pembuktian gelandangan dan pengemsi yang tertangkap di DIY sekitar 80 persen justru berasal dari luar DIY. Bahkan orang gila yang tertangkap di DIY 100 persen di drop dari luar DIY.
Sementara itu Ketua Fraksi PKS Arief Budiono mengatakan fraksi PKS memberikan catatan agar penegakan Perda ini menggunakan pendekatan yang manusiawi dan jangan sampai mengabaikan Hak Asasi Manusia.
Dengan pendekatan Camp Assassment diharapkan gelandangan dan pengemis mampu dibina dan diarahkan serta diberikan edukasi yang cukup agar kembali menjalani kehidupan yang normal. Lebih lanjut dia mengatakan penegakan Perda ke depan agar diikuti dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
Karena penegakan perda ini tidak hanya berimbas kepada gelandangan pengemis, tetapi juga kepada masyarakat pemberi uang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dikemudian hari dengan masyarakat.