Jumat 21 Feb 2014 16:53 WIB

BNPB: Sanksi Pidana Bagi Pembakar Lahan atau Hutan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Titik api akibat kebakaran hutan.
Foto: ANTARA FOTO
Titik api akibat kebakaran hutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sudah tujuh hari ini tidak ada hujan di wilayah Riau sehingga titik api bertambah. "Pada hari ini terdapat 88 titik api di Riau. Asap menyebar  di beberapa tempat," kata Sutopo, Jumat, (21/2).

Pemda Riau, ujar Sutopo,  harus  bertangggung jawab mengatasi masalah asap ini. Sebab 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan itu  adalah dibakar oleh manusia. "Pembakaran hutan atau lahan dilakukan oleh individu maupun kelompok. Kuncinya harus ada  penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan," kata Sutopo.

Jika tidak ada penegakan hukum, terang Sutopo, maka bencana gangguan asap ini akan terjadi terus-menerus. Upaya pemusnahan titik api sudah dilakukan oleh manggala agni, dinas pemadam kebakaran, dan berbagai pihak lainnya.

"Namun harus ada hukuman pidana bagi pelaku pembakaran lahan atau hutan. Ini agar membuat efek jera bagi mereka dan tidak melakukan lagi," kata Sutopo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement