REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat Kepolisian Sektor Gebang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang tersangka pencuri baut tiang tower milik PLN bernilai Rp 60 juta.
Kapala Kepolisian Sektor Gebang, AKP Rasoki Harahap, di Gebang, Sabtu mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka yang sedang mencuri baut tower milik PLN di Dusun IV, Desa Ai Hitam, Kecamatan Gebang.
Mendapat informasi itu, aparat lalu meluncur ke lokasi dan menemukan tersangka NAS alias Nasib (53) penduduk Dusun IV Desa Air Hitam Kecamatan Gebang sedang beraksi membuka baut tower tersebut.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti 18 batang besi siku tower yang sudah dibukanya. Aparat pun langsung membawa tersangka ke Polsek Gebang untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, karena diduga tersangka tidak beraksi sendirian.