Ahad 23 Feb 2014 09:13 WIB

Menyamar Jadi Pengguna, Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menangkap dua orang kurir atau pengantar narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Riko Sunarko, mengatakan, kedua tersangka diamankan Sabtu (22/2) dinihari di depan Kompleks Citra Raya Syamsudin Noor bersama barang bukti satu paket sabu-sabu.

"Dua tersangka yang diamankan bersama barang bukti sabu-sabu satu paket seberat 0,25 gram berinisial FR dan WY, keduanya masih berusia 19 tahun," ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tukiman.

Ia mengatakan, kedua tersangka merupakan kurir atau pengantar sabu-sabu yang diduga sudah cukup lama menjalankan aktivitasnya. Dijelaskan Tukiman, penangkapan keduanya setelah petugas menyamar dan berpura-pura memesan sabu-sabu kepada dua tersangka dan disepakati transaksi dilakukan di depan Kompleks Citra Kelurahan Syamsudin Noor.

"Penyamaran petugas sebagai pembeli sabu-sabu berhasil karena kedua tersangka menyanggupi mengantar barang itu di titik pertemuan. Begitu yakin keduanya kurir, langsung digeledah dan ditemukan sabu-sabu," ucapnya.

Dikatakannya, kedua tersangka yang tinggal di lingkungan yang sama Jalan Sempati Tegal Arum RT 44 Kelurahan Syamsudin Noor melanggar UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.

"Kedua tersangka terbukti sudah menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sehingga perbuatan itu melanggar UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement