Ahad 23 Feb 2014 19:34 WIB

Vonis Ajaib Si Polisi Super Kaya Labora

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Aiptu Labora Sitorus
Foto: www.iberita.com
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih ingat kasus polisi super kaya di Papua Aiptu Labora Sitorus?. Labora yang tahun lalu kasusnya sempat bikin geger karena perputaran transaksinya mencapai triliunan sudah divonis.

Senin pekan lalu Labora divonis jauh dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Padahal, ia dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan menimbun bahan bakar dan penjualan kayu illegal, dimana keduanya dilakukan dalam jumlah masif. Selain itu, tuntutan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan pun tidak dikabul hakim.

 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak habis pikir atas putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua. Menurut Kompolnas, Labora terbukti melakukan dua kejahatan dengan vonis yang diterimanya.

 

"Ok kalau memang hanya dua tahun, tapi kan itu sudah terbukti salah tapi kenapa pasal TPPU-nya lolos,” ujar anggota Kompolnas Hamidah Abdurahman kepada Republika, Ahad (23/2).

 

Hamidah mengatakan, delik dakwaan yang ditujukan kepada Labora sudah terbukti, tapi anehnya harta dari aksi kejahatan itu tak perlu dirampas. Hamidah pun menduga dengan putusan itu bukti yang dilampirkan kepolisian untuk persidangan tak terlalu kuat.

 

Lebih jauh bahkan Hamidah mengatakan tak menutup kemungkinan bukti-bukti sengaja dilemahkan agar pasal TPPU tidak bisa diterapkan. “Kalau TPPU tidak diungkit maka tidak akan terungkap kemana saja aliran dana Labora itu, padahal kan santer disebut dia sering memberi jatah ke jenderal-jenderal,” ujar Hamidah.

 

Ketua KY Suparman Marzuki sebelumnya mengatakan, memang putusan yang diberikan kepada Labora tergolong aneh bahkan ajaib.  "Keputusan ajaib ini kami akan cek dan kami sudah bentuk tim dan akan turun untuk investigasi hal ini," kata dia kepada Republika.

 

Dia berujar, investigasi itu bertujuan untuk mengetahui apakah ada suap atau apapun di balik putusan yang sangat ringan ini. “Hasilnya akan kami tujukan kepada Kompolnas atau bisa juga pihak lain yang terkait,” ujar dia.

 

Kasus polisi 51 tahun ini mencuat saat ia dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Mei tahun lalu karena dana yang tersimpan di rekeningnya dinilai tak wajar. Diketahui ia memiliki saldo dengan nilai uang mencapai Rp 900 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement