REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pungutan pada lembaga jasa keuangan seperti perbankan dan asuransi. Tahun ini pungutan ditetapkan sebesar 0,03 persen dari total aset. Besaran pungutan akan meningkat secara bertahap setiap tahunnya.
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) setuju dengan pungutan tersebut. Direktur Keuangan BRI Achmad Baiquni mengaku pungutan tersebut memang akan menambah biaya operasional, tetap pihaknya tidak akan membebankan hal tersebut pada nasabah. "Kita bisa efisiensi di bidang lainnya untuk mengatasi itu," ujar Baiquni yang ditemui usai Peluncuran Mobil SIMOLEK, Senin (24/2).
Pungutan OJK akan sebesar 0,03 persen dari total aset. Baiquni mengatakan, angka tersebut adalah angka yang kecil.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, Perpres mengenai pungutan OJK telah ditandatangani tanggal 14 Februari. Dalam Perpres tersebut, OJK akan menarik pungutan pada IKNB, bank dan emiten sebesar 0,03 persen dari total aset.
Besarannya akan naik secara bertahap hingga 0,045 persen pada 2016. Nelson mengatakan, pungutan dihitung per tahun, tapi pembayarannya dilakukan per triwulan.
Pungutan ini dilakukan agar OJK tidak bergantung seluruhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan adanya peraturan ini, OJK akan memperoleh anggaran kombinasi dari APBN dan hasil pungutan. Hingga kemudian mandiri pada 2016.