Selasa 25 Feb 2014 12:58 WIB

Mahfud: Hakim MK Perlu Dilihat Rekam Jejak

Red: Muhammad Fakhruddin
Mahfud MD
Foto: Yogi Ardhi/ Republika
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai calon hakim MK dari partai perlu dilihat rekam jejaknya demi menghasilkan penegak hukum yang benar-benar netral, mengingat kasus sebelumnya yang menimpa Akil Mochtar.

"Silakan nanti di'tracking', dilihat rekam jejaknya. Keahlian ilmunya cukup atau tidak, perilakunya di masa lalu bagaimana. Itu harus dilihat, karena ini kan mau memilih negarawan," kata Mahfud usai mengisi acara di SMP-SMA Labschool Kebayoran, Jakarta, Selasa (25/2).

Menurut mantan menteri pertahanan itu, sesuai dengan dibatalkannya UU MK, tentang tidak adanya prosedur baru dalam seleksi dan kriteria calon hakim konstitusi, maka secara hukum calon hakim MK bisa saja berasal dari partai. "Enggak apa-apa, menurut hukum boleh kok, tetapi silakan nanti dilihat rekam jejaknya," ujarnya.

Sebanyak 12 calon hakim Mahkamah Konstitusi telah mendaftar sebagai calon ke Komisi III DPR RI. Dari 12 calon hakim yang mendaftar, ada satu calon yang merupakan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, pencalonan tersebut dipastikan atas nama pribadi, bukan usungan partai.

Sesuai rencana, Tim Pakar atau Komisi III DPR RI akan mengundang sejumlah tokoh untuk dimintai pendapat dan masukannya terhadap 12 calon yang telah mendaftar. "Tim pakar akan undang tokoh-tokoh setelah penutupan pendaftaran calon hakim MK. Mereka adalah Syafii Maarif, Hasyim Muzadi, Laica Marzuki, Zein Badjeber, Andi Matalata, HAS Natabaya, Laudin Muzani, dan Saldi Isra," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 228)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement