Rabu 26 Feb 2014 00:47 WIB

Harga Lauk Pauk Meroket

Seorang warga menunjukkan keong emas yang menjadi hama padi di Desa, Ngadudero, Sukolilo, pati, Jateng, Rabu (1/2). Warga memanfaatkan hama keong untuk lauk pauk yang dijual dengan harga Rp 4 ribu per kilogram.
Foto: Antara
Seorang warga menunjukkan keong emas yang menjadi hama padi di Desa, Ngadudero, Sukolilo, pati, Jateng, Rabu (1/2). Warga memanfaatkan hama keong untuk lauk pauk yang dijual dengan harga Rp 4 ribu per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Perkembangan harga jual lauk-pauk di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, khusus ikan sungai maupun ikan laut dalam sepekan belakangan mengalami kenaikan mulai dari Rp 1.000 - 4.000 per kilogram.

"Untuk ikan mas saat ini harganya naik menjadi Rp 28.000 per kg dari Rp 24.000 sampai 25.000 harga sebelumnya. Untuk ikan nila naik Rp 2.000 dari Rp 22.000, sedangkan harga ikan laut naik antara Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per kilogram," kata Anton (30), salah seorang pedagang ikan di kawasan Pasar Atas Curup, Selasa (25/2).

Adanya kenaikan harga jual ikan sungai dan ikan laut di daerah tersebut kata dia, karena sedikitnya pasokan ikan yang masuk ke pasaran di Kota Curup akibat pengaruh cuaca di laut Bengkulu.

Sementara itu dilain tempat harga lauk-pauk lainnya yakni daging ayam di daerah itu masih bertahan di kisaran Rp27.000 hingga Rp28.000 per kg, sedangkan untuk daging dijual pedagang antara Rp 80.000 hingga Rp 90.000 per kg. "Harga ayam potong ini naik sejak tiga hari lalu dari Rp 26.000 per kg menjadi Rp 28.000, harganya sudah naik dari pengusaha ayam sedangkan kami hanya sebagai pedagang pengecer yang mengambil keuntungan sedikit," kata Kupik (35), salah seorang pedagang ayam di belakang terminal Pasar Atas Curup.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement