Rabu 26 Feb 2014 14:39 WIB

Wajib Jilbab, Hanya Istri Nabi atau Seluruh Muslimah?

Red: Chairul Akhmad
Busana Muslimah (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Busana Muslimah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang pria non-Muslim Estonia berniat menikahi wanita Muslim Mesir, dan ia akan segera masuk Islam. Terakhir kali, mereka berdiskusi banyak tentang aturan berbusana bagi Muslimah.

Ia menanyakan masalahnya ke lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta. “Apakah menutupi kepala wanita dengan jilbab memang diwajibkan? Saya pernah membaca beberapa sumber yang menyebutkan kewajiban berjilbab berlaku hanya untuk istri-istri Nabi, bukan semua Muslimah. Apakah ini benar?”

Daf al-Ifta al-Missriyyah memberikan jawaban. Umat Islam sepakat, para Muslimah wajib menutupi rambut mereka. Hal ini didasari pada perintah Allah yang secara eksplisit disebutkan dalam Alquran surah an-Nur ayat 31.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar (kain kerudung) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau para saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Muslimah, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS 24: 31)