Kamis 27 Feb 2014 13:35 WIB

Selundupkan Sabu 70 Kg Dua Warga Iran Ditangkap

  Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7).    (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk dua warga Iran Seiyed Hasheim Mosavipour dan Mostava Moradaviland di kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi.

BNN memastikan mereka merupakan anggota jaringan internasional narkotika dan mereka telah diamankan di kantor BNN dengan barang bukti 70 kilogram Ampethamine type Stimulant (ATS) jenis sabu yang bernilai Rp 140 miliar.

"Kami berhasil menangkap dua tersangka Said dan Mustopa yang kedapatan sedang menggali barang bukti yang dipendam di dalam tanah di Cagar Alam Tikungan Satu, Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Pantai Pelabuhan Ratu yang sangat rawan dan sudah sekian kali Pelabuhan Ratu kebobolan karena akses yang sulit untuk bisa sampai ke sana," ujar Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Deddy Fauzi Elhakim di Kantor BNN, Jakarta,Kamis.

"Barang bukti yang berupa Amphetamine-type stimulants sejenis sabu, yang jumlahnya diperkirakan 60 sampai 70 kilogram, besar sekali. Kita tahu jika metafetamin tersebut bernilai Rp1,7 juta sampai Rp2 juta per gramnya. Maka kalau 60 sampai 70 kilogram bernilai hampir Rp140 miliar yang harganya bisa melebihi helikopter Bell 412 yang dimiliki Polri dan AD,"kata Dede di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Deddy mengatakan operasi penangkapan sindikat internasional ini merupakan kerja sama dengan badan pemberantasan narkotika Amerika Serikat (Drugs Enforcement Agency/DEA) yang sudah mencium adanya pengiriman sabu ke Indonesia melalui perairan laut.

Sabu seberat 70 kilogram tersebut dikemas dalam tiga tas. "Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium atas, ini dipastikan berjenis kualitas terbaik," ujar Deddy

Tersangka datang ke Indonesia sejak bulan Desember 2013 dan rekannya mendarat pada 28 Januari di Denpasar Bali kemudian mereka berangkat ke Jakarta dan menginap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat dengan tujuan mengambil barang haram tersebut.

"Ancaman terberat bagi mereka adalah hukuman mati hingga hukuman seumur hidup. Paling ringan hukuman 20 tahun penjara. Masih ada tersangka lain dan sekarang masih dalam pengembangan", tegas Dede.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement