Kamis 27 Feb 2014 14:05 WIB

Kunyah Permen, MS Kaban Penuhi Panggilan KPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
MS Kaban
Foto: Yogi Ardhi/Republika
MS Kaban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban tampak santai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (27/2). Mengenakan baju berwarna putih, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu tersenyum menyapa awak media yang sudah menunggunya. "Apa ini, apa ini," ujar Kaban.

Ia datang sekitar pukul 10.30 WIB ke gedung KPK, Jakarta. Kaban malah sempat bercanda. "Ini mau ketemu Johan Budi (Juru Bicara KPK), lagi kangen sama dia," tuturnya. Ia pun mendoakan Johan Budi yang sempat sakit. "Ya Allah, mudah-mudahan cepat sehat aja deh," katanya.

Sambil mengunyah permen, Kaban dengan santai menjawab pertanyaan demi pertanyaan dari awak media. Ia ditanya terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). Kaban diperiksa untuk tersangka bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. "Kita patuhi saja deh. Ini kan proses hukum," kata dia.

Dalam kasus ini, Anggoro diduga menjanjikan atau memberi sesuatu untuk memuluskan pengajuan anggaran SKRT tahun anggaran 2007. Diduga Anggoro mengalirkan dana kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR RI dan juga pejabat di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan). Saat itu, Kaban masih menjabat sebagai Menhut.

Untuk penyidikan kasus ini, penyidik KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Kaban pada 11 Februari lalu. Pencegahan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam meminta keterangan Kaban ketika dibutuhkan. Selain itu, penyidik juga meminta pencegahan mantan supir Kaban, Muhammad Yusuf.

Pada Kamis ini, penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan untuk Yusuf. Soal pemanggilan Yusuf ini, Kaban mengatakan, hanya dimintai keterangan. Ia pun tidak mempersoalkannya. "Ya gak apa-apa, kan dekat sama saya," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement