REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kepolisian Resor Tanjungpinang masih menahan mobil dinas Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nur Syafriadi sebab sopirnya tidak menunjukkan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan yang sah.
"Ada dua pelanggaran yaitu tidak bisa menunjukkan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai peruntukannya dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK)," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, Kamis (27/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, kata dia, mobil Fortuner hitam itu berpelat nomor polisi BP 88 NR, dan di dalamnya terdapat pula pelat nomor BP 2, sedangkan berdasarkan dokumen kendaraan yang dipinjamkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau itu seharusnya berpelat nomor BP 1106 A. "Berdasarkan STNK kendaraan, mobil itu milik Pemerintah Kepri," kata Patar.
Selain menahan mobil tersebut pada 19 Februari 2014, pada saat yang sama, anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang juga menahan DY, PNS golongan 2B yang bertugas di Bidang Produk Hukum Sekretariat DPRD Kepri. DY ditangkap karena memiliki sabu-sabu dan alat pengisapnya yang berada di dalam mobil tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Cc, yang diduga bandar narkoba. DY mendapatkan barang haram itu dari Cc. "Kami melakukan penyelidikan selama tujuh hari untuk mengembangkan kasus itu. Kemudian baru membeberkannya kepada publik," ujarnya.
Patar menegaskan kasus ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami serius menangani kasus narkoba, dan kejahatan-kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat," katanya.