REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia Lukmanul Hakim meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan kebijakan hanya membatasi iklan pada media elektronik bagi partai politik maupun kandidat calon presiden dan calon legislator.
"Pendapat saya boleh disiarkan tapi durasinya diminimalisir," kata Lukmanul Hakim di Jakarta Jumat.
Lukmanul mencontohkan media elektronik dapat menayangkan iklan politik sebanyak tiga kali dalam sebulan.
Lukmanul menyatakan media eletroknik merupakan media yang efektif sebagai alat kampanye, sehingga larangan iklan pada media elektronik melanggar kebebasan.
Namun, Lukmanul menuturkan Partai Demokrat belum menayangkan iklan pada media massa hingga saat ini.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi?mengatakan KPI cukup membatasi iklan politik pada media elektronik karena partai politik bagian dari instrumen masyarakat membangun demokrasi.
"Memang ada surat edaran pelarangan iklan politik pada televisi sebelum masa kampanye namun sebenarnya cukup dibatasi saja bukan dilarang," ujar Eko.
Eko meminta KPI harus bertindak tegas sebagai wakil masyarakat yang mengawasi tayangan iklan politik sebelum masa kampanye. Eko menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan jadwal tayangan iklan politik pada media massa yakni 21 hari sebelum pemilihan umum.
KPI mengeluarkan surat edaran menghentikan seluruh tayangan iklan politik sebelum masuk masa kampanye kepada seluruh media televisi pada 24 Januari 2014. "Tidak boleh ada iklan politik dalam bentuk apapun, meskipun bentuknya tidak persuasif. Kecuali nanti kalau sudah mulai masa kampanye, silakan," tegas Komisioner KPI Agatha Lily.