Jumat 28 Feb 2014 19:19 WIB

Calon Kepala Daerah Wajib Uji Publik

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Kemendagri, ilustrasi
Kemendagri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR sepakat untuk menyelenggarakan uji publik sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Ketentuan tersebut masuk dalam klausul Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Direktur Jendral (Direjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, uji publik itu akan menjadi pertimbangan partai politik (parpol) untuk mengusung figur kepala daerah. Sebab, rekam jejak calon akan diungkap secara terbuka, mulai dari kasus hukum hingga kehidupan pribadinya.

"Jadi ada uji integritas dan kompetensi. Parpol dan masyarakat pun sejak awal bisa menilai, siapa calon yang layak, atau tidak. Apakah punya potensi korupsi, dan sebagainya," kata Djohermansyah kpada Republika saat ditemui di kantornya, Jumat (28/2).

Peraturan tersebut mengikuti ketentuan pilkada serentak yang berlangsung 2020 mendatang. Mekanismenya, parpol atau koalisi yang hendak memunculkan nama calon, harus dinyatakan mendaftar terlebih dahulu dalam uji publik. Proses tersebut diselenggarakan selama 6 bulan.