REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan obat dan vaksin harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH),
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mengatakan kewajiban sertifikasi halal tetap harus ada karena itu merupakan hak konsumen mengetahui status kehalalan vaksin dan obat.
Dia berpendapat sikap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang meminta vaksin dan obat tidak dimasukkan dalam RUU JPH kurang tepat. "Sikap Menkes itu sama saja menghilangkan hak konsumen. Bu Menkes tidak tahu hukum Islam," ujarnya saat dihubungi, Ahad (2/3).
Dia menambahkan, untuk kedaruratan dan keadaan mendesak berlaku hukum kedaruratan. Namun, konsumen harus tahu dulu status kehalalan obat dan vaksin yang mereka konsumsi. "Jangan membuat masyarakat tidak tahu statusnya," katanya.
Dalam pandangan hukum Islam, tidak ada jalan tengah terkait status kehalalan makanan dan obat. Di kalangan ulama, hal ini tidak ada perdebatan lagi. "Ini kemunduran luar biasa bagi bangsa Indonesia kalau vaksin dan obat tidak masuk dalam RUU JPH," ujar Lukman.
Dia meminta agar dalam RUU yang pembahasannya masih alot tersebut harus mencakup produk apa saja yang diharuskan halal. Pembahasan RUU JPH yang mandek, menurutnya, menggambarkan perbedaan pendapat pemerintah dengan MUI.