Ahad 02 Mar 2014 17:23 WIB

Apa Kabarnya Susno Duadji?

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fernan Rahadi
Susno Duadji/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Susno Duadji/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Apa kabarnya mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji? Pria kelahiran di Pagar Alam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954, sudah sejak bulan Mei 2013 menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, Susno menghuni Blok C bersama 11 orang penghuni lainnya dengan ukuran ruang 5x6 meter. Ke-11 orang teman satu blok Susno itu merupakan narapidana yang terlibat berbagai macam tindak kriminal.

''Tidak semuanya kasus kriminal, ada juga yang tidak,'' kata Kepala Lapas Pondok Rajeg, Rudy CH, saat ditemui diruang kerjanya di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jabar, Ahad (2/3).

Namun, saat Republika berkeinginan menemui Susno dan sekaligus ingin melihat-lihat blok dan kamar sel yang dihuninya, Rudy dengan halus menolak memberikan ijin. ''Lain kali saja, dia (Susno) belum dikabari,'' kata Rudi yang justru lebih memilih mengajak Republika berkeliling Lapas dan mengunjungi tempat pembekalan dan pendidikan keterampilan warga binaannya.

Diungkapkan Rudi, Lapas Pondok Rajeg saat ini menampung sebanyak 1.069 narapidana. ''Dari 1.069 warga binaan yang ada di Lapas Pondok Rajeg, 30 persen diantaranya adalah warga Kota Depok termasuk Susno yang merupakan warga Depok,'' ungkapnya yang didampingi beberapa staf dan Humas Dirjen Lapas Kemenkumham, Akbar Hadi.

Lapas seluas tiga hektare yang berada di perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Depok ini memiliki empat blok, yakni Blok A, B, C, dan D. Lapas ini memiliki kapasitas hunian sebanyak 950 orang. ''Hanya sedikit over capacity, tapi sebenarnya cukup jika tidak ada warga binaan dari Depok,'' tegas Rudi.

Menurut Rudi, titipan warga binaan dari Kota Depok di Lapas Pondok Rajeg dikarenakan Lapas Cilodong Depok belum selesai dibangun. Selain Susno sebagai mantan pejabat yang cukup dikenal, ada beberapa mantan pejabat, namun dominan berasal dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor. ''Susno hampir setiap hari kerap dikunjungi keluarga dan kerabatnya. Prilakunya baik dan dia kerap memberi pengetahuan dan ceramah kepada warga binaan disini,'' tegasnya.

Susno menjadi penghuni Lapas Pondok Rajeg pada 2 Mei 2013. Sekedar mengingatkan, Susno masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 26 April 2013. Pasalnya, Susno sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Susno ngotot dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan di antaranya MA tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dan menyatakan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jabar 2008. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pemilukada Jabar saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa Susno memilih Lapas Pondok Rajeg Cibinong?. Apa karena Susno beralamat di Depok? Apakah seorang narapidana bisa memilih di mana ia akan menjalani hukuman?.

Menurut Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Akbar Hadi kala itu mengatakan Lapas Pondok Rajeg Cibinong ditunjuk sesuai dengan putusan PN Jaksel dan permohonan pengacara Susno terdahulu pada 11 Februari 2013.

''Pihak lapas tetap akan menerima siapa pun orang yang harus dieksekusi berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap. "Tidak ada alasan lapas untuk menolak apabila berkas telah lengkap,'' terang Akbar yang kala itu juga enggan menjawab mengapa Susno tidak ditempatkan di LP Sukamiskin, lapas khusus terpidana kasus korupsi. ''Kenapa dia ditahan di Lapas Pondok Rajeg?. Silahkan tanyakan kepada kejaksaan.''

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement