REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Amri Amrullah
Sebanyak 13 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sepakat membuat sebuah asosiasi haji dan umrah baru di luar beberapa asosiasi haji dan umrah yang sudah ada saat ini. Ke-13 PIHK tersebut sepakat membentuk Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesturi).
Ketua Umum Kesturi Asrul Azis Taba mengatakan asosiasi yang dipimpinnya sudah memiliki akte pendirian yang ditandatangani pada 23 Januari 2014 di Jakarta.
Ia pun mengaku sudah melaporkan asosiasi umrah dan haji khusus ini ke Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag.