REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR tidak bisa memastikan akan mendapat dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Akil Mochtar dan Harjono. Sebab, bisa saja 11 calon hakim MK yang telah mendaftar tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
"Bisa kita pilih dua, bisa kita pilih satu, atau kita tidak pilih keduanya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/3).
Politisi Partai Golkar ini menyatakan nasib 11 calon hakim MK bergantung pada dua aspek. Pertama, penilaian tim pakar yang dibentuk Komisi III. Kedua, penilaian para anggota Komisi III yang didasarkan pada masukan dari tim pakar.
"Tergantung hasil uji kelayakan dan kepatutan tim pakar. Kemudian hasil pleno di Komisi III," ujar Aziz.
Andaikata skenario tidak ada calon hakim MK yang lolos benar terjadi, maka Komisi III akan membuka pendaftaran baru. Aziz menyatakan pendaftaran akan dilakukan pada masa reses DPR. "Komisi III tidak mau memaksakan kalau memang tidak memenuhi kualifikasi tidak akan kami loloskan," katanya.
Selanjutnya, kata Aziz apabila pendaftaran kedua tidak juga menghasilkan keputusan penetapan dua calon hakim MK, maka kemungkinan besar Komisi III DPR akan meminta presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berkaitan dengan MK.
Perppu itu nantinya bisa saja berisi pengalihan kewenangan MK menangani sengketa pemilu, pilkada, dan pilpres ke Mahkamah Agung.
Alternatif lain, Perppu tentang MK juga bisa menyangkut tentang keabsahan MK mengambil keputusan meskipun jumlah hakim kurang dua orang. "Jalan keluarnya bisa mengeluarkan Perppu," ujar Aziz.
Aziz menegaskan Perppu merupakan skenario akhir yang mungkin akan diambil. Komisi III masih berharap seleksi calon hakim MK bisa menghasilkan dua hakim yang dibutuhkan MK. "Perppu solusi terakhir. Masih terlalu jauh," katanya.
Sejalan dengan Aziz, Wakil Ketua Komisi III Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf juga menyatakan kemungkinan tidak adanya calon hakim MK yang lolos seleksi. "Mungkin saja tidak ada yang lolos," kata Almuzammil.
Almuzammil menyatakan seleksi calon hakim MK pada masa reses bukan hal yang baru dilakukan DPR. Menurutnya DPR juga pernah melakukan pembahasan UU pada masa reses. "Sudah pernah terjadi masa reses pernah melakukan sidang," ujarnya.