Senin 03 Mar 2014 21:44 WIB

Edies Mangkir, Polisi Rencanakan Pemanggilan Kedua

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
Edies Adelia
Foto: NEWS VIVA
Edies Adelia

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Edies Adelia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Ia pun sudah dipanggil pada Jumat (28/2) lalu untuk diperiksa.

Ia tidak datang karena alasan sakit dengan sebuah surat keterangan yang di antar oleh seorang kurir. Dalam surat tersebut Edies berjanji akan datang pada Senin (3/3) mendatang.

Namun, sejak pagi hingga pukul 19.00 WIB, ia tidak datang. Polisi yang bersiap untuk memeriksanya pun gigit jari karena mangkirnya Edies. Belum diketahui alasan jelas tidak datangnya Edies.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto berharap jika tidak datang agar memberitahukan absennya terperiksa. ''Tidak ada konfirmasi,'' kata dia, Senin (3/3).

Dari sini pihak kepolisian akan memanggil kedua kalinya Edies Adelia dan berharap ia tidak mengulangi kemangkirannya. Rikwanto mengatakan, penetapan Edies sebagai tersangka kasus TPPU dari kasus penipuan suaminya melalui proses yang panjang.

''Kita sudah proses dan itu panjang. Mulai dari tahap dua kasus suaminya, gelar perkara yang melibatkan kejaksaan dan saksi ahli. Dan hasilnya ada petunjuk untuk memeriksa dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,'' kata Rikwanto.

Dari petunjuk Kejaksaan ketika penyerahan tahap dua kasus penipuan Ferry itulah Edies harus diperiksa lebih intensif dan ditetapkan sebagai tersangka.

Masalahnya, ketika Edies menjalani sejumlah pemeriksaan, Edies menjawab tidak tahu persis pekerjaan yang dilakukan suaminya serta bisnis yang dilakukan suaminya.

Tapi Edies menerima sejumlah uang dari suaminya yang cukup besar sekira Rp 1 M. ''Harusnya kalau tidak tahu pekerjaan suaminya, ia curiga dapat uang segitu dan menolaknya,'' kata Rikwanto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement