REPUBLIKA.CO.ID,KOLAKA -- Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara, menangkap V yang diduga melakukan penjualan terhadap dua perempuan di bawah umur yang masih bersaudara dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai pengasuh bayi.
Dua korban penjualan anak itu, La (13) dan Un (15), semula dibawa oleh keluarganya ke Kabupaten Konawe Utara, namun kemudian diketahui dipekerjakan sebagai pelayan tempat hiburan malam, kata Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin, Selasa (4/3).
Saat dikonfirmasi, dia membenarkan adanya laporan dari orang tua korban sehingga pihak kepolisian segera melakukan pengembangan kasus penjualan anak itu. "Kedua korban masih mempunyai hubungan keluarga dan pelaku V adalah warga Kecamatan Latambaga," katanya.
Kronologis kejadiannya, kata Nazaruddin, pada bulan lalu kedua anak di bawah umur itu yang diduga menjadi korban penjualan anak menerima telepon dari tersangka V untuk dipekerjakan di daerah Pomalaa.
"Namun kedua korban itu saat tiba di Pomalaa, oleh pelaku dibawa ke Asera Kabupaten Konawe Utara untuk dipekerjakan sebagai pelayan tempat hiburan malam," ungkapnya.
Nazaruddin menjelaskan kasus ini masih terus dikembangkan dan pelaku maupun kedua korban saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. "Pelaku V akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, karena kedua korban masih di bawah umur," katanya.