Selasa 04 Mar 2014 15:44 WIB

Arab Saudi Larang Penjualan Minuman Berenergi, Kenapa?

Rep: Alicia Saqina/ Red: Bilal Ramadhan
Minuman energi
Foto: guardian.co.uk
Minuman energi

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Arab Saudi telah melarang penjualan minuman berenergi yang diperjualkan di setiap fasilitas milik pemerintah. Arab Saudi dengan tegas melarang perihal ini, dalam bentuk penjualan apapun.

Dikutip dari Aljazirah, Senin (3/3), pelarangan penjualan minuman berenergi itu dilaksanakan di sejumlah fasilitas dan sarana pemerintah, seperti di lingkungan kesehatan dan pendidikan. Arab Saudi pun bahkan melarang penjualan minuman tersebut baik terkait perihal pemasarannya.

Pada Senin (3/3), Pemerintah Arab Saudi mendeklarasikan pelarangan ini. Mereka melarang penjualan minuman bernergi termasuk segala bentuk iklan dan promosinya. Baik itu terkait bentuk sponsor terhadap bidang olah raga, kegiatan sosial, dan budaya yang dilakukan perusahaan minuman berenergi tersebut.

'Gong' pelarangan penjualan minuman berenergi di lingkungan pemerintah di Arab Saudi ini pun telah disetujui dalam rapat kabinet yang diadakan di Riyadh, dua hari lalu. Kantor Berita Arab Saudi (SPA) melaporkan, dikeluarkannya pelarangan minuman berenergi di negeri itu pun, menyusul dilakukannya studi dari Kementerian Dalam Negeri yang merilis kajian 'Efek Buruk dari Minuman Energi'.

Dalam laporannya, SPA menjelaskan, Kabinet Pemerintah Arab Saudi menyetujui sejumlah tindakan terkait pelarangan penjualan minuman berenergi, yakni:

1. Pelarangan munculnya iklan dari setiap minuman berenergi tersebut. Tak hanya iklan, pelarangan itu juga ditujukan dalam bentuk kampanye atau promosi yang dipampang di sejumlah media, baik itu media cetak, elektronik, dan media massa lainnya.

2. Pelarangan bagi perusahaan minuman berenergi, para agen, distributor, dan asosiasi pemasaran atas tindak pemberian sponsor dalam agenda olah raga, sosial atau budaya. Pelarangan sponsor ini meliputi bentuk yang mengarah pada tindak promosi.

3. Pelarangan bagi pendistribusian minuman tersebut yang dilakukan secara bebas kepada konsumen dari seluruh kelompok umur.

4. Pelarangan atas bentuk penjualan segala jenis minuman bernergi ini di seluruh restoran dan kantin yang ada di setiap gedung pemerintahan. Pelarangan penjualan meliputi area pendidikan, kesehatan, serta ruangan dan kelompok olah raga baik milik pemerintah maupun swasta.

5. Atas dasar putusan tersebut, pemilik perusahaan, pabrik, serta importir minuman berenergi harus berkomitmen untuk menuliskan peringatan pada kaleng-kaleng minuman produksi mereka. Mereka harus menuliskan kata peringatan tersebut dalam bahasa Arab dan Inggris, 'Menimbulkan efek berbahaya dari minuman berenergi ini'.

sumber : Al Jazirah
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement