REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, berpendapat pemasangan papan reklame iklan di tiang-tiang bangunan monorel merupakan ilegal alias liar. Sebab, titik-titik tempat pemasangan papan reklame iklan merupakan hasil lelang oleh Dinas Tata Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Umumnya titik-titik tempat pemasangan iklan di wilayah DKI Jakarta ditentukan melalui proses lelang yang dilaksanakan Dinas Tata Kota DKI Jakarta," ujar Yayat Supriatna menjelaskan kepada //Republika//, Senin (3/3).
Yayat mengatakan, pemasangan iklan di DKI harus mendapat izin dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). "Masalahnya, apakah tiang-tiang monorel itu merupakan tempat pemasangan yang legal? //Kok// seperti calon legislatif saja?" kata Yayat.
Ia curiga, ada permainan antara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) DKI dengan pemasang iklan. Hal yang jadi pertanyaan, jika memang pemasangan papan reklame iklan di tiang-tiang monorel adalah ilegal, ke mana pajak pemasangan reklame itu mengalir? "Terkait proses lelang iklan oleh tim teknis Dinas Tata Kota, persyaratan dan peraturannya tertulis jelas di Peraturan Daerah (Perda) tentang Media Luar Ruang Tahun 2004," ucap Yayat
Ditemui terpisah, pengamat politik kebijakan publik, Andrinof Achir Chaniago, berpendapat mustahil jika SKPD DKI tidak tahu perihal papan reklame iklan yang sudah berbulan-bulan mejeng pada tiang-tiang monorel. "Kalau uang pembayaran iklan itu diterima secara resmi oleh Pemprov DKI, uang itu jelas bukan 'uang panas' dan pemasukan daerah bertambah. Tapi, kalau iklan-iklan itu ilegal berarti berarti ada oknum-oknum Pemprov DKI yang bermain," ujar dia.
Ia juga curiga pihak swasta tidak diberi izin resmi mengelola iklan di tiang-tiang monorel karena statusnya sengaja dibiarkan gelap. Namun, ia berpendapat ada pihak swasta yang terlibat dalam penyewaan pemasangan iklan di tiang-tiang monorel tersebut.
Kepala Dinas Pajak Pemprov DKI Iwan Setiawandi tidak setuju jika papan reklame di tiang-tiang monorel disebut ilegal. Sebab, Iwan menegaskan, PT Jakarta Monorail yang kini memegang mandat untuk meneruskan proyek transportasi massal berbasis rel tunggal itu berhak mengizinkan pemasangan papan reklame iklan pada tiang-tiang monorel.
Iwan menjelaskan, pajak reklamenya masuk ke kas daerah. "Yang mengizinkan pemasangan papan reklame iklan itu PT Jakarta Monorail. Dinas Pajak hanya mengenakan pajak atas reklame yang tertayang," kata Iwan menjelaskan.