Rabu 05 Mar 2014 05:41 WIB

Polda Lampung Tangkap Pengedar Narkotika

Kurir Narkotika
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kurir Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Kepolisian Daerah Lampung menangkap pengedar sabu-sabu dan ganja saat mengantar narkoba pesanan ke konsumen.

Kasub Dit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Ahmad Zulfikar, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan penangkapan tersangka Soleh Wiyono Lubis (30) berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada warga baru di Jl Teluk Ambon, Kecamatan Panjang Bandarlampung yang mencurigakan.

Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan. "Petugas kami mengikuti warga yang dicurigai, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan," kata dia. Ketika tersangka membawa bungkusan, pada pukul 17.00 WIB, Senin (3/3) di Jl Morotai, Kelurahan Jagabaya Kecamatan Tanjungkarang Timur, Soleh langsung ditangkap tanpa ada perlawanan.

Dia melanjutkan saat itu juga tersangka langsung ditangkap, dan terbukti membawa daun ganja dan sabu-sabu.Namun dalam pemeriksaan terhadap dirinya, mengaku bahwa narkoba tersebut milik Z.

"Tersangka menyebut nama pemilik barang yang berinisial Z. Sayangnya saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, dia sudah kabur duluan," katanya pula.

AKBP Zulfikar menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita berupa satu paket besar yang berisi daun ganja kering seberat satu kilogram dan dua paket sabu-sabu. Sedangkan Z masih dalam pengembangan, dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 subpasal 111 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Menurut pengakuan Soleh, dia menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sehari-harinya dia bekerja sebagai sopir tangki pertamina. "Saya sudah setahunan lebih nyabu. Pekerjaannya sopir tangki, tapi tidak tetap. Untuk menambah pendapatan, saya nyambi jual sabu-sabu dan ganja," kata dia lagi.

Ia mengaku narkoba itu diambil dari Zaki yang sudah dua minggu menetap di rumahnya.

Tapi setelah dirinya ditangkap, Zaki sudah kabur duluan dari rumah.

Dia menjelaskan bahwa penjualan ganja dan sabu-sabu tidak tentu mendapatkan uangnya.

Sabu-sabu itu, menurut dia, untuk dikonsumsi sendiri sebanyak dua gram, dan ganja yang dijual dengan harga Rp650 ribu per paketnya. "Saya setor ke Zaki hanya Rp600 ribu, sisanya langsung diambil. Saya tidak tahu asal usul Zaki, hanya kawan main saja," kata dia.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement