REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sitok Srengenge rencananya akan menjalai pemeriksaan hari ini, Rabu (5/3) oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai saksi terlapor dengan dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP terhadap RW mahasiswi di salah satu Universitas Indonesia.
''Hari ini sekitar pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WIB,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu (5/3).
Kuasa Hukum korban, Iwan Pangka meminta kepada Sitok agar mengakui semua perbuatannya dan menjadikan proses hukum ini sebagai pembelajaran baginya.
Iwan bersikukuh bahwa kasus ini lebih kepada tindak pemerkosaan pasal 286 KUHP terhadap kliennya. ''Kita tetap berusaha agar Sitok dikenai pasal pemerkosaan,'' kata dia.
Pihak RW berharap agar polisi memeriksa dengan seksama demi terjeratnya Sitok oleh hukum di Indonesia. Menurut Iwan, dihukumnya Sitok setidaknya bisa meredakan tekanan yang didapatkan RW.