REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Sudah dua kali Edies Adelia tidak datang ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Jumat (28/2) ia sakit dengan surat yang dikirimkan oleh seorang kurir dan pada Senin (3/3) lalu, ia kembali tidak hadir namun kali ini tanpa keterangan alias mangkir.
Polisi akhirnya mengevaluasi kasus ini dengan ketidakdatangan Edies. Awalnya, polisi masih bisa memaklumi ketidakdatangan Edies, tapi karena tidak adanya keterangan pada Senin lalu, polisi mengambil langkah berikutnya dengan membuat panggilan kedua.
''Akan dikirimkan hari ini, sudah dibuat oleh penyidik,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu (5/3).
Rikwanto mengatakan, pihaknya berharap agar Edies memenuhi panggilan demi cepatnya proses hukum terhadapnya sebagai tersangka. Dan jika tidak datang setidaknya ada konfirmasi dari pihak Edies Adelia. Jika tidak ada konfirmasi, Rikwanto belum ingin menjelaskan kemungkinan adanya penjemputan paksa. Rikwanto tetap berharap agar Edies kooperatif.
''Kita harap yang bersangkutan datang, jika tidak datang setidaknya ada keterangannya,'' kata dia.
Edies menjadi tersangka ketika Kejaksaan dan saksi ahli melakukan tahap dua kasus penipuan Ferry. Dari petunjuk mereka, Edies harus diperiksa lebih intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. Masalahnya, ketika Edies menjalani sejumlah pemeriksaan, Edies menjawab tidak tahu persis pekerjaan yang dilakukan suaminya serta bisnis yang dilakukan suaminya.
Tapi Edies menerima sejumlah uang dari suaminya yang cukup besar sekira Rp 1 M. ''Harusnya kalau tidak tahu pekerjaan suaminya, ia curiga dapat uang segitu dan menolaknya,'' kata Rikwanto.