Rabu 05 Mar 2014 20:20 WIB

Tidak Netral Dalam Pemilu, PNS Ditunda Kenaikan Gajinya

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Didi Purwadi
Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Sukabumi diingatkan agar netral dalam pelaksanaan pemilu. Himbauan ini disampaikan karena momen penyelenggaraan pemilu semakin dekat.

‘’PNS harus netral. Jika melanggar, ada sanksi,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Hanafie Zain, Rabu (5/3).

Hal ini merupakan komitmen yang harus dijaga semua PNS. Sanksi bagi PNS yang tidak netral, lanjut Hanafie, mulai hukuman sedang hingga berat. Dasarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Hanafie menerangkan sanksi hukuman sedang yaitu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Pemberian sanksi dilakukan jika PNS ikut serta menjadi pelaksana kampanye dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut salah satu partai politik atau salah satu calon anggota legislatif.

Sementara sanski berat, lanjut Hanafie, yakni berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement