REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Sukabumi diingatkan agar netral dalam pelaksanaan pemilu. Himbauan ini disampaikan karena momen penyelenggaraan pemilu semakin dekat.
‘’PNS harus netral. Jika melanggar, ada sanksi,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Hanafie Zain, Rabu (5/3).
Hal ini merupakan komitmen yang harus dijaga semua PNS. Sanksi bagi PNS yang tidak netral, lanjut Hanafie, mulai hukuman sedang hingga berat. Dasarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hanafie menerangkan sanksi hukuman sedang yaitu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Pemberian sanksi dilakukan jika PNS ikut serta menjadi pelaksana kampanye dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut salah satu partai politik atau salah satu calon anggota legislatif.
Sementara sanski berat, lanjut Hanafie, yakni berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.