Rabu 05 Mar 2014 23:17 WIB

Sepanjang 2013, Empat Warga Sukabumi Meninggal Akibat DBD

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Didi Purwadi
Nyamuk demam berdarah
Nyamuk demam berdarah

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian khusus. Pasalnya, pada 2013 lalu ada sebanyak empat orang warga yang meninggal akibat penyakit yang ditularkan nyamuk Aedes aegypty.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menyebutkan jumlah warga yang meninggal tersebut lebih banyak dibandingkan 2012 lalu.

‘’Pada 2012 hanya ada tiga yang meninggal,’’ terang Kepala Seksi Pengendalian Penyakit (Dalkit) Dinkes Kabupaten Sukabumi, Rika Mutiara, kepada Republika Online, Rabu (5/3).

Namun, kata dia, jumlah kasus warga yang positif terkena DBD sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2012 lalu, jumlah kasus positif DBD mencapai sebanyak 276 kasus. Sementara pada 2013 mencapai sebanyak 256 kasus.

Menurut Rika, naiknya jumlah warga yang meninggal harus menjadi perhatian semua pihak. Salah satunya dengan mengupayakan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN).

‘’Pada 2014 ini, kita fokus pada gerakan PSN,’’ ujar Rika. Pasalnya, kegiatan PSN lebih efektif dibandingkan dengan fogging. Dimana, pengasapan atau fogging hanya membunuh nyamuk dewasa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement